Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Kamis, 16 Juni 2011 – 08:26 WIB
Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman, belum memastikan langkah hukum yang akan diambil kliennya, termasuk apakah akan mengajukan kasasi ke MA. (kuh)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo