Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M

Kamis, 16 Juni 2011 – 08:26 WIB
Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M - JPNN.COM
Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman, belum memastikan langkah hukum yang akan diambil kliennya, termasuk apakah akan mengajukan kasasi  ke MA. (kuh)

JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close