Tersangka Beri Keterangan Berbelit-belit, Sebut Beli Uang Asing Palsu untuk Pesugihan
Hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut
Kejadian itu terjadi di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Adapun para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun, tepatnya 2018 lalu.
Sejak tiga tahun melakukan aksi itu, total sebanyak 540 ribu lembar dolar AS diperjualbelikan kepada masyarakat.
Namun, dalam penangkapan tersebut, polisi hanya mengamankan 1000 lembar dolar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang hendak dijual.
Keempat pelaku ialah HS (50), AD (47), SUL (57), dan IS (49).
Mereka memiliki peranan masing-masing. Misalnya, HS berperan mencetak uang palsu sekaligus pemodal dan otak dari kasus tersebut.
Kemudian AD berperan untuk membantu HS dalam melakukan pencetakan uang palsu tersebut.