Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah

Rabu, 18 September 2024 – 00:17 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah - JPNN.COM
Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/9/2024). Foto: Kuasa Hukum IP

“Maka konsekuensinya menurut saya dan sering saya katakan di pengadilan kalau tidak dilakukan maka segala sesuatu yang didasarkan kepada sprindik yang bersangkutan menjadi tidak sah, jadi kalau berdasarkan sprindik tersangka diperiksa ya pemeriksaannya tidak sah, hasilnya tidak sah kalau SPDP itu tidak disampaikan," tegas Berlian.

Berlian mengungkapkan alasan pentingnya penyerahan SPDP terhadap pihak terlapor atau tersangka. Salah satunya, untuk memberi kepastian hukum terhadap jaksa penuntut umum, terlapor, maupun pelapor.

"Iya, ini untuk menjamin kepastian hukum karena kalau sudah keluar sprindik orang menjadi tersangka atau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka terbuka peluang untuk dilakukan upaya-upaya paksa yang bisa melanggar hak-hak si tersangka itu," kata Berlian.

Oleh karena itu, Berlian kembali menekankan jika tindakan KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus tersebut jelas membuat proses hukum yang berjalan di lembaganya menjadi tidak sah.

"Nah, maka itu harus segera disampaikan supaya ada kontrol satu sama lain,” kata dia.

Berlian berpandangan putusan MK yang mengatur penyerahan SPDP bertujuan membatasi sikap kesewenang-wenangan lembaga penegak hukum. Termasuk, memberi ruang bagi pihak berperkara dalam hal ini tersangka untuk memperjuangkan hak-hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi, ada kepastian bagi penuntut umum, ada kepastian dari pelapor, ada kepastian dari terlapor sudah sampai sejauh mana kasusnya. Kalau tidak disampaikan, terlapor kan tidak tahu kasusnya sudah di mana. Jadi, artinya mau mempersiapkan pembelaan diri pun jadi tidak terpikir orang dia tahu kasusnya sampai di mana,” tegas Berlian.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP kembali digelar.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA