Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Korupsi Hutan Kota Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Selasa, 14 Oktober 2014 – 09:19 WIB
Tersangka Korupsi Hutan Kota Dijebloskan ke Rutan Cipinang - JPNN.COM
Bambang Wisanggeni (batik) yang datang ke Kejari Jaktim langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, Senin (13/10). Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKTIM – Ancaman Kejari Jakarta Timur (Jaktim) untuk menjemput paksa Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Bambang Wisanggeni, tampaknya, ampuh. Buktinya, sebelum tim eksekusi beraksi, Bambang datang lebih dulu ke kantor kejari Senin kemarin (13/10). Tersangka korupsi proyek hutan kota itu pun langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Bambang tiba di Kejari sekitar pukul 10.00 dengan ditemani kerabatnya. Dia mengenakan batik biru. Bambang langsung menuju ke lantai dua ruang penyidik pidana khusus. Dia diperiksa selama sekitar dua jam. Bambang juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejari. Hasilnya, tidak ada penyakit serius yang bisa menghalangi penahanan Bambang.

Pada pukul 12.15, Bambang keluar ruang pemeriksaan. Dia digelandang menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Bambang tidak berkomentar apa pun. Pertanyaan wartawan juga tidak dijawab. Wajahnya tampak sehat. Tidak terlihat tanda-tanda sakit sebagaimana yang dikabarkan selama ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina menjelaskan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Tersangka, kata dia, sudah dua kali dipanggil, namun mangkir dengan alasan sakit.

"Hari ini (kemarin, Red) kami panggil lagi dan yang bersangkutan hadir. Kami langsung melakukan penahanan," tegasnya kemarin.

Silvia menjelaskan, hutan kota merupakan proyek pembangunan kawasan penyerapan air hujan. Namun, proyek senilai lebih dari Rp 10 miliar itu tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi. Berdasar penghitungan sementara penyidik, negara rugi sekitar Rp 2,3 miliar.

"Penghitungan pastinya belum selesai. Jadi, proyek itu dilaksanakan rekanan. Pada praktiknya, banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Volume pekerjaan pun ada yang kurang," paparnya.

Dia menambahkan, selain BW, kasus itu menyeret dua nama lain. Satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Bonanta Indotama Golfried Juni Anda selaku pelaksana proyek. Golfried sudah ditahan pada Rabu (8/10). Sementara itu, satu tersangka lain adalah Waluyo Suparno selaku konsultan proyek. Dia belum ditahan. Penyidik sudah dua kali memanggil Waluyo. Namun, seperti Bambang, dia tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

JAKTIM – Ancaman Kejari Jakarta Timur (Jaktim) untuk menjemput paksa Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Bambang Wisanggeni, tampaknya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close