Tersangka Korupsi Ini Diseret Penyidik Kejari dari Lemari
“Ya ada upaya paksa. Pintu rumah dirusak. Tidak ada teriak-teriak. Karena kami datang ikut bersama kepling dan polisi,” ujarnya.
Disinggung kenapa upaya paksa ini dilakukan hanya pada Teddy saja? Menurut dia, tidak ada tebang pilih. Semua sama. “Intelijen tetap jalan, yang mana dulu bisa kita tangkap,” ujarnya.
Menurut dia, tersangka lainnya belum diketahui keberadaannya. Meski demikian, surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) belum diterbitkan oleh penyidik.
“Penahanan 20 hari awal kemudian diperpanjang 40 hari,” tukas Herleny yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Binjai.
Diketahui, selain Teddy, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lainnya. Adalah, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai yang sudah pensiun dr Mahim Siregar, Cipta Depati sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.
Akibat ulah mereka, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
Modus yang dilakukan mereka adalah melakukan penggelembungan harga atau mark-up. Pengadaan alkes ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. (ted/azw)