Tersangka Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati Terancam Penjara 20 Tahun
Diketahui, kasus ini mencuat soal harga tanah yang dibeli 10 hektare untuk lahan kuburan tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar. Padahal tidak semahal dari harga yang dilaporkan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian Rp3.482.000.000.
Dalam kasus ini, empat orang terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (8/9). Keempat terdakwa itu, terdakwa I Umirtom (eks Sekda OKU), terdakwa II Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), terdakwa III Najamudin (eks kepala Dinas Sosial OKU), dan terdakwa IV Hidirman (pemilik lahan).
Terdakwa I Umirtom, terdakwa II Akhmad Junaidi, terdakwa III Najamudin divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel yang meminta ketiga terdakwa divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka melanggar Pasal 2 UU No 20/2001 tentang Tipikor.
Sedangkan terdakwa IV Hidirman dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider setahun kurungan.
Vonis terhadap terdakwa IV Hidirman juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Yang memintanya divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.827.152.000.
Dia terbukti melanggar Pasal 2 UU No 20/2001 tentang Tipikor, juga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.