Tersangka Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati Terancam Penjara 20 Tahun
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa masih pikir-pikir, menolak atau menerimanya. Hakim Saiman HM, memberinya waktu satu minggu.
Sementara pada sidang pembelaan 25 Agustus lalu, terdakwa II Ahkmad Junaidi dan III Najamudin, menyebut uang yang mereka terima merupakan pemberian Wakil Bupati OKU Johan Anwar, yang kala itu menjabat sebagai ketua DPRD OKU.
Terdakwa II Akhmad Junaidi dan terdakwa III Najamudin juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang dituntut JPU, masing-masing Rp50 juta dan Rp200 juta.
Sedangkan terdakwa I Umirtom membantah keterangan terdakwa IV Hidirman yang telah memberinya uang Rp50 juta.
Umirtom menyebut, yang memberikannya adalah Johan Anwar melalui orang suruhannya. Uang itu sudah dikembalikannya lagi kepada Johan Anwar.
Terdakwa III Najamudin juga membantah uang yang diterima Rp200 juta sebagaimana dikatakan terdakwa IV Hidirman. (vis/sam/jpnn)