Tersangka Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati Terancam Penjara 20 Tahun
Kali ini pemeriksaan berlangsung cukup lama. Johan baru keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 18.15 WIB. Total, sekitar 5 jam dia diperiksa. Kali ini Dia berkomentar, namun tetap tidak banyak.
“Saya sudah diminta keterangan. Saya mematuhi prosedur hukum. Berapa banyak saya ditanya, saya lupa,” kata Johan singkat.
“Payo dek, kakak minta maaf yo. Mano mobil..?,” kata Johan, menanyakan mobil yang menjemputnya kepada beberapa orang yang menunggunya di luar selama pemeriksaan.
Terkait apakah dengan pemeriksaan ini mengganggu rutinitasnya sebagai Wakil Bupati OKU, menurut Johan tidak ada masalah.
“Sama sekali tidak mengganggu. Saya beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya, sambil masuk mobil Toyota Fortuner putih nopol BG 1955 K yang sudah standby di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba, yang berseberangan dengan Gedung Reskrimsus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, penyidik dalam hal ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel menjerat Johan Anuar dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Djarod.
Terkait penahanan, menurut Djarod, belum bisa dipastikan. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik.
“Nanti, dari hasil pemeriksaaan akan terungkap berapa kerugian negara. Hasil BAP belum bisa kami sampikan. Setelah berkeas lengkap, baru kami sampaikan,” pungkas Djarod.