Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening

Selasa, 26 Juni 2018 – 22:25 WIB
Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening - JPNN.COM
10 unit toko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi (police line) di Jl HBR Motik. Foto: Wely/Sumatera Ekspres

Berdasarkan informasi dari kepolisian, lanjutnya, PT HBS tidak memiliki izin dari Kemenag, tapi meskipun begitu dirinya pernah umrah lewat PT HBS, meski PT HBS sendiri ternyata menggunakan pihak ketiga.

"Ini yang kedua kalinya saya menggunakan travel PT HBS dengan biaya Rp18,6 juta. Namun belum sempat berangkat yang kedua kali, tapi sudah bermasalah," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum jemaah, Muhammad Iskandar SH mengatakan, mereka datang ke Polda Sumsel untuk menyerahkan barang bukti penyetoran kuitansi pembayaran umrah. "Juga surat perjanjian yang isinya jemaah akan diberangkatkan pada akhir Mei lalu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Faorita diringkus pada Rabu (20/6) pukul 03.30 dini hari WIB di rumah kontrakannya di Cipasung, Jabar. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sumsel.

Sejumlah barang bukti diamankan. Yaitu satu bundel kuitansi Mei 2018 dan umrah Ramadan 2018. Dua buku catatan keuangan untuk April-Mei 2018. Satu berkas program perjalanan umroh untuk 16-30 Mei 2018.

Selanjutnya buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT Hasanah Barokah Sriwijaya dan Varita. Buku tabungan BCA atas nama Varita dan Afrita. Juga buku tabungan BNI, BRI Britama, dan Bank Sumsel Babel atas nama Faorita.

Juga diamankan 2 unit CPU, ratusan lembar uang seperti berbentuk dolar Amerika dan riyal Arab Saudi. Empat buah kartu ATM, lima unit handphone di antaranya merek Nokia, Phillip, dan Hammers. Juga dua buah kartu NPWP atas nama tersangka dan PT Hasanah Barokah Sriwijaya.

Tersangka ini juga memalsukan identitas untuk membuka rekening. KTP-nya ada 6 dengan NIK berbeda. Ada nama Faorita, Varita, Afrita, Nurita, dan Rita Hasanah. Tersangka dijerat dengan pasal 3, pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

Polda Sumsel masih terus menyelidiki kasus penipuan travel umroh dan haji plus dengan tersangka Faorita, 47, sang direktris PT Hasanah Barokah Sriwijaya (HBS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close