Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening
Selasa, 26 Juni 2018 – 22:25 WIB
Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (vis/ion/ce2)
Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (vis/ion/ce2)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News