Tersangka Punya Jaringan Kuat di Samsat
Minggu, 31 Oktober 2010 – 04:40 WIB
Sementara itu Polda Kepri belum bersedia memberikan keterangan resmi seputar penetapan para tersangka kasus mobil bodong tersebut. Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono hanya mengatakan arah tersangka sudah ada. "Tapi ada pertimbangan penyidik untuk menahan dulu informasi tersebut," katanya.
Tidak terbukanya Polda Kepri tersebut tentu bertolak belakang dengan semangat Undang-undang No.14/2008 yang diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) No.16/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polri.
"Polisi harus terbuka pada informasi yang dimilikinya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau bahkan menghindari mempublikasikannya pada publik," ujar Kabid Mitra Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Zulkarnaen kepada wartawan di Mapolda Kepri belum lama ini.(cr3/jpnn)