Tersangka Suap Pajak Bakal Gugat KPK
Merasa Bukan Penyelenggara Negara dan Nilai Suap Kurang dari Rp 1 MiliarRabu, 25 Juli 2012 – 23:49 WIB
JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., James Gunardjo berupaya lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). James berniat mempraperadilankan KPK terkait proses penyidikan yang dilakukan.
”Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” kata Damanik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).
Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.
JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., James Gunardjo berupaya lepas dari jerat Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
Jumat, 03 Januari 2025 – 04:15 WIB - Hukum
Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
Kamis, 02 Januari 2025 – 22:36 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Humaniora
PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Militeriana
Presiden Prabowo Berpotensi Menunjuk Laksdya Erwin sebagai KSAL Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 22:53 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB - Kriminal
Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
Jumat, 03 Januari 2025 – 02:54 WIB - Olahraga
Pemain Ini Resmi Tinggalkan PSIS Semarang, Kembali ke Persib Bandung
Jumat, 03 Januari 2025 – 03:00 WIB - ABC Indonesia
Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:46 WIB