Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri

Jumat, 06 Agustus 2010 – 08:41 WIB
Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri - JPNN.COM
JAKARTA - Maraknya seorang tersangka korupsi yang memenangi pemilukada dan terpilih menjadi kepala daerah, membuat beberapa pihak mendesak agar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisi. Intinya, seorang tersangka tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Terpilihnya tersangka koruptor menjadi kepala daerah ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi lokal. Itu karena undang-undang dan regulasi yang ada belum mampu untuk membatasi dan menyeleksi calon kepala daerah yang bersih dan mumpuni," ucap Koordinator Bidang Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Wacth (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh di Jakarta.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan temua ICW saat ini ada beberapa kepala daerah terpilih yang meruapakan incumbent dan menjadi tersangka kasus korupsi. Diantaranya adalah Bupati Rembang Moch Salim, Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Satono, Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro Jalil, serta Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.

Menurutnya, terpilihnya kepala daerah yang tersangkut korupsi ini akan berimplikasi pada beberapa hal.Misalnya akan berpotensi munculnya kepemimpinan dan pemerintahan yang koruptif. Sebab kepala daerah yang terpilih telah memiliki track record bermasalah. "Bahkan salah satu aspek keterpilihannya menggunakan cara-cara koruptif," ucapnya.

JAKARTA - Maraknya seorang tersangka korupsi yang memenangi pemilukada dan terpilih menjadi kepala daerah, membuat beberapa pihak mendesak agar UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close