Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri

Jumat, 06 Agustus 2010 – 08:41 WIB
Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri - JPNN.COM
Selain itu, status tersangka yang disandang oleh kepala daerah akan memberikan pencitraan buruk dalam kepemimpinan birokrasi dan pemerintahannya. Di samping itu, proses hukum yang berjalan atas kepemimpinan kepala daerah akan menimbulkan terganggunya birokrasi. Karena itu ICW mendesak agar pemerintah dan DPR segera merevisi ketentuan tentang persyaratan calon kepala daerah. Termasuk larangan terhadap calon tersangka korupsi untuk terlibat dalam kontestasi pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negerimengakui bahwa penerapan wanaca untuk merevisi agar undang-undang melarang seorang tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sulit dilakukan. "Kan seorang tersangka belum tentu bersalah," ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang di kantornya kemarin (5/8).

Menurutnya, jika hal ini benar-benar diterapkan maka bakal banyak terjadi fitnah. Sebab bisa jadi orang yang tidak suka dengan salah satu calon akan membuat hasutan yang menyatakan bahwa lawannya terlibat pelanggaran hukum dan dengan mudah dijadikan tersangka.

Namun jika pembuat undang-undang merasa perlu untuk direvisi, menurut Saut hal tersebut sah-sah saja. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa perundangan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur hal-hal tersebut dengan benar. Sebab, jika seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan di nonaktifkan. Nah, jika kepala daerah tersebut sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan maka kepala daerah itu akan diberhentikan. "enurut saya ini sudah mengatur dengan ketat," capnya. (kuh)

JAKARTA - Maraknya seorang tersangka korupsi yang memenangi pemilukada dan terpilih menjadi kepala daerah, membuat beberapa pihak mendesak agar UU

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA