Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri
Jumat, 06 Agustus 2010 – 08:41 WIB
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negerimengakui bahwa penerapan wanaca untuk merevisi agar undang-undang melarang seorang tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sulit dilakukan. "Kan seorang tersangka belum tentu bersalah," ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang di kantornya kemarin (5/8).
Menurutnya, jika hal ini benar-benar diterapkan maka bakal banyak terjadi fitnah. Sebab bisa jadi orang yang tidak suka dengan salah satu calon akan membuat hasutan yang menyatakan bahwa lawannya terlibat pelanggaran hukum dan dengan mudah dijadikan tersangka.
Namun jika pembuat undang-undang merasa perlu untuk direvisi, menurut Saut hal tersebut sah-sah saja. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa perundangan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur hal-hal tersebut dengan benar. Sebab, jika seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan di nonaktifkan. Nah, jika kepala daerah tersebut sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan maka kepala daerah itu akan diberhentikan. "enurut saya ini sudah mengatur dengan ketat," capnya. (kuh)