Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui
Proses pemberian kredit, menurut Anton, sudah bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit retail.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pemeriksaan kelar, penyidik menggiring Agus yang mengenakan rompi merah muda menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, Agus ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kejari Surabaya sebelumnya juga menahan dua tersangka dugaan korupsi di bank plat merah.
Mereka adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan associate account officer (AAO) bank dan Lenny selaku debitor.
Kasus itu bermula ketika bank menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitor senilai Rp 10 miliar pada 2016. Nanang dipercaya bank untuk memprosesnya. Namun, dia ternyata karyawan yang tidak bisa dipercaya.
Dia bersekongkol dengan Lenny dan Agus untuk membuat kredit fiktif. Semua identitas debitor dipalsukan.