Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:50 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta Utara meyakini, orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Seribu itu ikut terlibat dalam proyek tak selesai dalam pembangunan landasan udara di kabupaten termuda di Provinsi DKI itu. ’’Tersangka itukan posisinya saat itu cukup tinggi, sebagai kuasa pengguna anggaran. Jadi tanggung jawabnya tentu besar. Harusnya dia lebih cermat dan tidak gegabah. Masak proyek yang tidak selesai 20 persen, dia setujui sejumlah itu. Dia bisa terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakut Hilman Azazi, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10).
Hilman melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hilman menambahkan, dakwaan yang bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor cukup tebal. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk menjerat tersangka yakni, Rengganis, Pramana dan Rambe. “Mereka salah satu jaksa terbaik di sini,” bebernya.
JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
PDIP soal Putusan MK, Tak Akan Diam Melihat ASN hingga TNI-Polri Tidak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 18:09 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB