Tersangka, saat itu menjadi Seketaris Kabupaten, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka mencairkan proyek tersebut sebesar Rp2,5 miliar. Namun dari hasil penyidikan, proyek itu tidak sampai dikerjakan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Negara dirugikan sekitar Rp 1,2 Miliar akibat pekerjaan itu tidak sesuai dengan ketentuan. (dai)
JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta