Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Pasutri Pasrah saat Digelandang Polisi
Jumat, 30 Juli 2021 – 01:59 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut Kasat menegaskan, pasutri tersebut dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)