Tertarik Konsep SDGs Desa, Delegasi Malawi Berguru ke Indonesia
Dalam mengakselerasi 18 tujuan SDGs Desa itu, kata Sekjen Taufik, pemerintah pusat membekalinya dengan anggaran dana desa yang cukup.
"Ada 18 tujuan SDGs Desa yang menjadi panduan dalam penggunaan dana desa," sebutnya.
Sekjen Taufik mencontohkan penggunaan dana desa, di antaranya untuk memerangi kemiskinan, memerangi kelaparan, mewujudkan desa bersih, desa peduli lingkungan darat dan laut, desa yang ramah terhadap perempuan.
Sekjen Taufik juga mengatakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka jalan kemandirian desa menciptakan kualitas hidup seluruh warga desa.
Karena itu, atas pencapaian pembangunan desa yang semakin pesat itu, dana desa selalu meningkat setiap tahunnya.
"Hal yang menarik dari dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada masing-masing desa ini adalah, semuanya itu diserahkan dan menjadi kewenangan desa," tegasnya.
Sekjen Taufik menyampaikan pemerintah pusat dalam hal ini hanya mengatur regulasi dan prioritas penggunannya, seperti untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di samping itu, ungkap Taufik, memperhatikan permasalahan penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa, serta penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan desa.