Tertib Aturan, WNI di Australia Beribadah dalam Keterbatasan
Untuk menekan laju penyebaran virus corona, pemerintah Australia telah memperketat aturan social distancing atau menjaga jarak antar warga. Kebijakan ini pun berdampak pada penyelenggaraan ibadah umat beragama di Australia.
Australia kini telah melarang kegiatan di dalam ruangan dengan jumlah orang yang hadir lebih dari 100 orang, selain untuk tujuan pendidikan, medis, transportasi, supermarket.
Sebagian dari komunitas beragama di Australia, termasuk komunitas Indonesia, kemudian telah mengalihkan kegiatan di rumah-rumah ibadah menjadi "ibadah online".
Seperti yang dilakukan oleh gereja 'Indonesian Christian Church', atau ICC, yang mulai menerapkannya Minggu lalu (15/03).
Meniadakan ibadah Minggu di gereja menjadi pertama kalinya, sejak gereja ini berdiri lima belas tahun yang lalu.
Surat edaran telah disebarkan pengurus gereja ICC kepada anggota jemaatnya.
"Keputusan ini sulit, namun diambil sebagai wujud kasih terhadap sesama, khususnya jemaat ICC."
"Kami sangat mengimbau Anda tinggal di rumah untuk meminimalisasi kemungkinan Anda bersentuhan dengan orang yang telah terjangkiti virus (terlebih yang belum menunjukkan gejala apapun)."