Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!

Minggu, 03 Juli 2011 – 02:02 WIB
Tertibkan Kawasan Hutan Lindung! - JPNN.COM
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Padahal hutan lindung tidak boleh dikuasai oleh individu.

Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Pertanahan, Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan Komisi I DPRD Lamteng Lisa Harisni, S.H. kepada Radar Lamteng (grup Radar Lampung).

Lisa menilai, pemerintah dianggap lambat menyikapi persoalan kawasan hutan lindung. Padahal, sosialisasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) gencar dilakukan.

’’Sekarang ini banyak pihak bermodal berebut mencari tanah di hutan lindung Register 8. Tanah kawasan hutan lindung diperjualbelikan,’’ ucap Lisa.

GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close