Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Minggu, 03 Juli 2011 – 02:02 WIB
Sementara, telah jelas batasan tanah yang dikonversi untuk masyarakat seluas 26 ribu ha lebih. ’’Tapi, kenapa kok masuk ke hutan lindung. Badan Planologi Palembang sendiri sudah melakukan pemasangan pal batas hutan lindung. Kalau seperti itu, kan timbul kontroversi,’’ ujarnya.
Hingga kini, sambung Lisa, BPN Lamteng belum selesai merampungkan sertifikat untuk lahan konversi seluas 26 ribu ha lebih di Register 8 Wayrumbia. Karena itu, BPN diminta untuk menyelesaikan sertifikat di lahan konversi tersebut.
Lebih jauh ia berharap pemkab menertibkan kawasan hutan lindung. ’’Jika persoalan hutan lindung tidak dibenahi, kesejahteraan masyarakat hanya impian belaka,’’ urainya. (rnn/gde/c3/ais)