Tertipu, Penerimaan Anggota Polri Diminta Bayar Rp 350 Juta
Sabtu, 12 Januari 2019 – 11:18 WIB
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, korban penipuan yang dilakukan oleh Ferry sebanyak 12 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur.
"Korban dari Ngawi sebanyak 4 orang, tapi hanya Suradi yang berani melapor ke Polres Ngawi," imbuhnya.
Kasus penipuan massal tersebut, tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi saja, tetapi juga oleh Polda Jawa Timur, karena jumlah korban banyak
Atas perbuatannya saat penerimaan anggota Polri, Ferry kini dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan dengan ancaman hukuman selama lamanya empat tahun penjara. (yos/jpnn)