Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti

Rabu, 11 Agustus 2010 – 15:15 WIB
Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti - JPNN.COM
Selain Jaksa Agung, rekaman percakapan Ade dan Ary keberadaanya sempat diakui Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi. Atas dasar inilah tim kuasa hukum Anggodo mendesak jaksa KPK untuk memperdengarkan rekaman tersebut di persidangan Tipikor. Tanpa alasan jelas, permintaan pengacara Anggodo tersebut tak pernah dijawab kepolisian.

Namun ternyata, setelah keluar penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), justru yang diserahkan Polisi hanya berupa call data record dari provider layanan telpon selular.Menurut Kabarerskim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, CDR itu pula yang akan diserahkan  ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan persidangan atas Anggodo Widjojo.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close