Terungkap 2 Kejanggalan di Balik Pelarian Cai Changpan dari LP Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan sejumlah fakta terkait pelarian terpidana mati kasus peredaran narkoba Cai Changpan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020.
Hal itu diketahui usai penyidik Polda Metro Jaya, Polresta Tangerang, dan Tim Lapas Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi.
Adapun saksi yang dimintai keterangan di antaranya pegawai sipir Lapas, rekan satu kamar Cai Changpai yang berasal dari Singapura.
Selain itu, juga ada saksi-saksi yang lain yang tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Ada beberapa kejanggalan-kejangglan yang ditemukan dengan adanya pelarian dari saudara CP ini," ungkap Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10).
Pertama, sebut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, terpidana mati narkoba asal Tiongkok tersebut sudah melakukan atau membuat lubang di dekat tempat tidurnya sejak 8 bulan yang lalu, yang berjalan dengan mulus.
Kedua, Cai Chanpan bisa menyiapkan beberapa peralatan yang memang digunakan untuk membuat lubang tempat pelarian yang berdiameter dua meter dengan panjang 30 meter lebih sampai ke gorong-gorong.
"Seperti cangkul kecil, obeng bahkan ada membeli alat penyedot air atau pompa air," kata Yusri.