Terungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer Nonkategori
Selasa, 19 Mei 2020 – 08:21 WIB
"Honorer nonkategori juga bekerja dan direkrut pemda karena memang kekurangan pegawai. Dalam RUU ASN memang ada pasal-pasal untuk honorer K2 dan nonkategori. Namun, bukan berarti harus diselesaikan sekaligus," kata Arwani.
Dia menjelaskan, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap dilihat dari usia dan masa kerja.
Pimpinan Komisi II DPR RI ini meminta honorer K2 tidak khawatir. Honorer K2 akan didahulukan.
"RUU ASN yang baru ini berbeda dengan RUU tahun 2015. Di sini ada skema pengangkatan honorer menjadi ASN yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Ada langkah dan tahapan pasti untuk menyelesaikannya," bebernya. (esy/jpnn)