Terungkap Alasan Revisi UU ASN Mengakomodir Honorer Nonkategori
jpnn.com, JAKARTA - RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak hanya mengakomodir honorer K2 tetapi juga nonkategori untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Ini membuat jumlah honorer membengkak lebih dari sejuta orang.
"Kami mohon Panja RUU ASN memberikan kekhususan bagi honorer K2. Kami khawatir gara-gara ada honorer nonkategori makanya pemerintah enggan menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dalam dialog online bersama Ketua Panja RUU ASN Arwani Thomafi, Senin (18/5).
Titi menyebutkan, lima tahun pembahasan RUU revisi UU ASN tidak gol karena pemerintah melihat jumlah honorer membeludak.
Padahal jumlah honorer K2 kini tidak sampai 400 ribu orang setelah dikurangi yang lulus CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.
Menanggapi hal tersebut, Arwani menjelaskan alasan memasukkan honorer nonkategori.
Alasan utama adalah memberikan perlindungan kepada seluruh honorer.
Jangan sampai pemerintah abai terhadap nasib honorer yang selama ini sudah bekerja.