Terungkap! Brigpol Andriansyah Banyak Lakukan Pelanggaran, Parah Banget!
jpnn.com, LAHAT - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Sidang Kode Etik Profesi telah merekomondasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi Brigpol Andriansyah.
Oknum anggota Polres Lahat itu telah melanggar disiplin dan kode etik Polri, satu di antaranya terkait kasus pembakaran seorang perempuan yang menyebabkan korban tewas.
Pelanggaran yang dilakukan Brigpol Andriansyah, kata Eko, bukan hal yang kecil.
Sebelumnya, Andriansyah sudah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD), seperti kasus pengancaman dan beberapa kali tes urine dengan hasil positif narkoba.
Kasus terparah Andriansyah ialah menganiaya dan membakar seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat.
"Bahkan pascakejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat dan hasilnya Andriansyah positif mengonsumsi narkoba,” ujar AKBP Eko.
Sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan atau Pasal 7 Ayat 1 (B) itu, dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 Ayat 3 (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Andriansyah direkomendasikan dipecat.
Dari rekomendasi tersebut, lanjut dia, akan diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Keputusan (SKEP) PTDH, lantas digelar upacara pemecatan.