Terungkap Cara PNS Bernama Said Mendapatkan Gaji Ganda
Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.
"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.
Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp375,2 juta.
JPU Cut Henny menjerat terdakwa Said Zakimubarak dengan pasal berlapis, yakni primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Sedangkan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU.
Sidang dilanjutkan pada Jumat 7 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Said Zakimubarak. (antara/jpnn)
VIDEO: DPR Cari Strategi Agar Honorer K2 Jadi PNS