Terungkap Fakta Kapolsek Minta Uang kepada Guru Supriyani, Jumlahnya Lumayan
Sedangkan untuk permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari pihak Polsek Baito untuk menghentikan penyidikan kasus Supriyani, Kabid Propam menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada dalam fakta-fakta persidangan.
"Tidak ada (permintaan Rp 50 juta). Kami semua, kan, transparan, terbuka. Jadi, saya tidak mau mengandai-andai, tetapi, ini fakta persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menerima undangan untuk menghadiri sidang tersebut pada Selasa (3/11), terkait pemeriksaan sebagai saksi pada sidang kode etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
"Terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait adanya permintaan uang Rp 50 juta," kata Andre.
Selain Supriyani, Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Katiran (suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.
"Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi," ujarnya. (antara/jpnn)