Terungkap Fakta Penting Kasus Video Pembakaran Al-Qur'an, Pengakuan Pelaku
Selasa, 25 Mei 2021 – 14:35 WIB
Dia menyebut, pelaku M tidak benar-benar melakukan pembakaran kitab suci muslim tersebut.
Namun, M hanya mengambil video yang memang sudah ada di media sosial sebelumnya untuk kemudian diunggah kembali.
"Tdak membakar beneran, dia mengunggah konten yang lain. Menambahkan ujaran kebencian background seorang wanita ditawarkan secara komersial di medsos begitu," tutur Azis.
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap M.
Atas perbuatanya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)