Terungkap, Ini Peran Adik Indra Kenz yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Disangka
Senin, 11 April 2022 – 21:29 WIB
Kini, ketiganya telah diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Irjen Fadil kepada Pengeroyok Ade Armando: Jika Tak Menyerahkan Diri, Kami Tangkap!
Atas perbuatannya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)