Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap, Ini Peran Adik Indra Kenz yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Disangka

Senin, 11 April 2022 – 21:29 WIB
Terungkap, Ini Peran Adik Indra Kenz yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Disangka - JPNN.COM
Indra Kenz saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Kini, ketiganya telah diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Irjen Fadil kepada Pengeroyok Ade Armando: Jika Tak Menyerahkan Diri, Kami Tangkap!

Atas perbuatannya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)


Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo yang juga menjerat sang kakak.

Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close