Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK yang dijadwalkan dibuka pada 10 - 16 Februari 2019 belum bisa direalisasikan. Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, website sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk pendaftaran sudah diaktifkan. Namun karena payung hukum belum selesai, pendaftaran belum bisa dilakukan.
"Saya sudah bicara dengan temen-temen yang menangani di pusat. Ternyata dari pagi masih ada rapat (bahas) Permenpan," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (11/2).
Terkait persoalan yang masih mengganjal, Ridwan menyebut ada sejumlah hal teknis yang belum tuntas akibat hal yang mendadak. Salah satunya terkait laporan perubahan data jumlah tenaga honorer di daerah yang mendapat akses pendaftaran.
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS
"Ternyata ada beberapa data yang baru diverifikasi lagi. Pak yang ini sudah ga ada, yang ini sudah non-aktif, dan sebagainya," imbuhnya.
Soal penyelesaiannya, Ridwan menegaskan dirinya bersama Kemenpan akan menuntaskan hambatan tersebut sesegera mungkin. Dia menargetkan proses pendaftaran akan tetap dilakukan pada kurun waktu hingga 16 Februari mendatang.