Terungkap Penyebab Penetapan NIP PPPK Tak Bisa Secepat Kilat
jpnn.com, JAKARTA - Sejak Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diundangkan pada 29 September, sampai saat ini regulasi turunannya belum diterbitkan.
Regulasi turunan berupa beberapa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Beberapa aturan teknis itu menjadi syarat utama untuk pemberkasan NIP 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
Lamanya proses regulasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan honorer K2 yang lulus PPPK.
Mereka waswas bila pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu sehingga makin banyak honorer K2 yang masuk masa pensiun.
Benarkah demikian? Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Kamis (15/10) membantah hal tersebut.
Dia menuturkan, proses pengangkatan PPPK dari honorer K2 begitu rumit.
Pemerintah harus mencarikan berbagai solusi dalam penyusunan regulasi.