Terungkap, Pria Tunarungu di Jakpus Ditikam Bertubi-tubi saat Keadaan Lemas
Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan leher korban.
"Saat menusuk korban, pisaunya sempat bengkok, kemudian diluruskan kembali. Setelah itu pelaku menusuk korban hingga totalnya sebelas kali tusukan," kata Dimitri.
Dimitri mengatakan aksi penusukan itu dilakukan pelaku saat korban dalam keadaan lemas.
"Setelah berhubungan intim, pelaku melihat korban sudah mulai lemas. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku menusuk korban," kata Dimitri.
Pada kasus itu, Adji dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Sebelumnya, seorang tunawicara bernama Yossi Mahesa ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Krida Raya RT 10/01, Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Korban ditemukan di dalam kamar dengan keadaan telanjang dan luka tusuk. (cr3/jpnn)