Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata
Ketika disinggung soal rencana gugatan praperadilan seperti diungkapkan kuasa hukum Edy lainnya, yakni Juju Purwanto, Damai mengaku pihaknya masih belum sepakat akan hal itu.
“Kami tim belum punya keputusan ke arah itu. Namun hak tersangka untuk langkah itu memang ada menurut sistem hukum yang ada di dalam KUHAP,” ujar Damai.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: