Testimoni Bikin KPK Gerah
M Jasin Akui Pernah Terima Uang dari AntasariKamis, 06 Agustus 2009 – 21:36 WIB
Terkait isi testimoni tulisan tangan Antasari tersebut Jasin menganggap tudingan itu belum tentu benar. “Ada kemugkinan keterangan yang disampaikan Anggoro ke Antasari tidak benar. Mungkin saja pengakuan Anggoro telah menipu Antasari dengan memberikan keterangan yang tidak benar demi kepentingan sendiri selaku pihak yang terkait dengan kasus itu,” ulasnya.
Selain itu, sambung Jasin, testimoni tidak dapat dijadikan dasar apalagi menjadi alat bukti. “Karena testimoni itu adalah keterangan yang diperoleh dari orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat 1 KUHAP,” ucapnya.
Karenanya KPK justru menuding ada tiga motif dari munculnya testimoni itu. “Dugaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak tersangka kepada oknum KPK dimaksudkan pertama untuk pengembalian barang bukti yang sudah disita (KPK) dari PT Masaro. Kedua, untuk pencabutan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Wijaya dan kawan-kawan, dan ketiga penghentian penyidikan PT Masaro,” tudingnya.