Teuku Riefky Harsya tak Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:59 WIB
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Baca juga: KPK bakal panggil Sekjen PDIP terkait kasus suap
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.(antara/jpnn)
VIDEO: Keluar Dari KPK, Imam Nahrawi Ajak Tahlilan