Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah 

Sabtu, 16 Maret 2024 – 09:59 WIB
THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah  - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Foto: dokumentasi Kemendagri

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. 

Bulan Ramadan dan idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.

 Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

Menkeu mengatakan pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. 

"Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. 

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, tetapi untuk PPh ditanggung pemerintah.

Awal April pencairan THR PNS & PPPK, Mendagri keluarkan instruksi kepada kepala daerah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close