Tiba-Tiba Menghilang, Sekretaris KPU Kini jadi Buronan
Menurut Safi, kejari juga memanggil paksa dan memeriksa tempat tinggal Eko.
Selain itu, kejari menggali informasi keberadaannya di Blitar. Namun tidak ditemukan alias nihil.
Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan pimpinan, Kajari menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
''Setelah ditetapkan, biodata lengkap, foto, dan ciri-ciri dikirimkan ke AMC untuk dicari dan langsung ditangkap jika ditemukan,'' ujar Safi.
Selama ini Eko tinggal atau beralamat di Kelurahan Gedog. Dia dimasukkan DPO berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia memanfaatkan uang hibah untuk pemilihan presiden dari Pemkab Blitar pada 2013-2014 untuk kepentingan pribadi.
''Dari hasil penemuan dan audit pengawas keuangan tersebut, ada kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Kelebihannya masih dalam penyidikan lebih lanjut,'' jelas jaksa asli Madura itu.
Yang menjadi pembahasan, Eko belum membuat surat pertanggungjawaban yang lengkap. Padahal, dananya sudah terserap habis.
Menurut Safi, jaksa mengharapkan bantuan dan dukungan seluruh masyarakat yang menemui atau melihat yang bersangkutan.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkannya ke Kejari Blitar pada nomor 0342-801445. Saat ada informasi, kejari langsung melakukan penangkapan.