Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang
Sebelumnya, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menemukan bukti mantan pejabat di Polairud itu melakukan pelanggaran hukum, yakni tindakan pemerkosaan.
"Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho.
Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mcr29/jpnn)