Tidak Ada Industri Gagal Bayar
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:46 WIB
![Tidak Ada Industri Gagal Bayar Tidak Ada Industri Gagal Bayar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Pemerintah sendiri sedang menyusun juknis (petunjuk teknis) berisi daftar produksi dalam negeri yang wajib digunakan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diharapkan, program tersebut bisa menggairahkan industri dalam negeri. Efeknya, industri domestik dapat kembali memaksimalkan utilitas produksinya. Saat ini utilitas produksi industri nasional diperkirakan sudah susut 15-20 persen dibanding sebelum krisis.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA), Departemen Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan, pemerintah sedang mengelompokkan dan memisahkan masing-masing item produk ke dalam kelompok produknya. Hingga saat ini, menurut dia, jumlah klasifikasi produk sudah ditetapkan sebanyak 21 kelompok. Selanjutnya menunggu pembahasan rincian item produknya. "Nanti akan segera dikeluarkan juknisnya, tunggu saja," jelasnya. (wir/bas)