Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi
Selasa, 21 Juni 2011 – 06:27 WIB
Kesepakatan kedua itu berkaitan dengan para tersangka pembunuhan. Sesuai hukum yang berlaku di Arab, pelaku pembunuhan bisa lepas dari pancung jika keluarga korban memaafkan. "Kalau keluarga tidak memaafkan, eksekusi pasti dilakukan. Begitu juga kalau pelaku masih kecil, akan ditunggu hingga dewasa," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah Arab yang langsung memancung tanpa ada pemberitahuan. Tidak biasanya sikap pemerintah Arab itulah yang akhirnya memicu Kemenlu untuk bersikap keras. "Tadi pagi (kemarin, red) kami mengirimkan surat protes kepada mereka," kata Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu M. Lutfi Rouf.
Padahal, timnya terkahir melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab sekitar 28 April. Saat itu, keluarga sudah diberitahu jika Ruyati bakal di eksekusi pancung. Namun, setelah dikonfirmasi ternyata kabar tersebut tidak benar karena keputusan eksekusi baru dilakukan Mei. "Tapi, tiba-tiba sudah di pancung," keluhnya.