Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi
Selasa, 21 Juni 2011 – 06:27 WIB
Diantara aspek yang diwajibkan antara lain, calon majikan harus menunjukkan surat tanda kelakuan baik. Selain itu, majikan juga harus memberikan peta lokasi rumahnya kepada calon TKI yang bekerja di tempatnya. Namun, Reyna masih belum bisa memastikan upaya pengetatan pengiriman TKI ke Saudi itu berlangsung optimal atau belum.
Selama ini, alotnya pembahasan MoU perlindungan TKI antara RI dan Saudi disebabkan karena padangan Saudi terhadap TKI, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Saudi masih menilai, urusan rumah tangga tersebut merupakan kewajian anggota rumah tangga. Sehingga tidak tepat jika diserahkan kepada orang lain atau pembantu.
Terpisah, Kemenlu, BNP2TKI, Kemekartrans dan Kemenkumham menggelar jumpa pers terkait sikap pemerintah. Dalam acara itu, Menkumham Patrialis Akbar membuka data pertemuan dengan pemerintah Arab April lalu. "Saya sudah bertemu mentri kehakiman Arab Saudi, Komnas Ham Arab dan Deputi Luar Negeri Kemenlu Arab," ungkapnya.