Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Ada Penghapusan soal Amdal di RUU Omnibus Law

Kamis, 27 Februari 2020 – 19:00 WIB
Tidak Ada Penghapusan soal Amdal di RUU Omnibus Law - JPNN.COM
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof.San Afri Awang. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof.San Afri Awang mengatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ini disampaikannya menyusul beredar isu bahwa persoalan Amdal akan dihapus dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

''Tidak ada penghapusan AMDAL. Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap. Meskipun nomenklatur izin lingkungan dihilangkan, tetapi substansi muatan dari izin lingkungan tersebut tidak dihilangkan, melainkan masuk dalam izin usaha,'' tegas San Afri pada awak media, Kamis (27/2).

Semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi. Dia mengatakan selama ini banyak investasi yang akan masuk tetapi terganjal masalah AMDAL.

Masalahnya tidak hanya sistem birokrasi yang berbelit-belit, melainkan juga faktor oknum yang diduga 'bermain' untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

''Sistem keluarnya izin usaha sering terganjal karena AMDAL yang tidak keluar-keluar. Ini terjadi karena permainan oknum juga. Jadi sistem dan oknum dalam sistem yang lemah inilah yang kemudian dibenahi lewat RUU Omnibus Law,'' katanya.

Pendekatan perizinan lingkungan dalam Omnibus Law, kata San Afri, adalah berbasis pendekatan risiko.

Setiap kegiatan dan usaha harus dilihat dulu potensi risikonya. Omnibus Law membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil.

Semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi karena selama ini banyak investasi yang akan masuk tetapi terganjal masalah amdal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News