Tidak Ada Penghapusan soal Amdal di RUU Omnibus Law
![Tidak Ada Penghapusan soal Amdal di RUU Omnibus Law Tidak Ada Penghapusan soal Amdal di RUU Omnibus Law - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/27/guru-besar-fakultas-kehutanan-universitas-gadjah-mada-ugm-profsan-afri-awang-foto-ist-for-jpnn-94.png)
Maka dengan demikian melalui RUU Omnibus Law akan memuat perlindungan lingkungan hidup (environmental safeguard) mulai dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. AMDAL akan diposisikan sebagai perlindungan lingkungan hidup di level tapak proyek usaha atau izin kegiatan.
''Maka sebagai tapak, AMDAL akan sangat bergantung pada instrumen-instrumen safeguard mulai dari hulu hingga ke hilir,'' kata Bambang.
Di hulu akan ada instrumen Ekoregion, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS), RPPLH, RTRW, RDTR, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Sedangkan AMDAL, UKL-UPL dan Audit Lingkungan Hidup, berada di hilir.
''Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa AMDAL tidak hilang dalam Omnibus Law, justru diperkuat dan akan mendorong ekonomi daerah. Karena AMDAL diposisikan sebagai kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan rinci,'' pungkas Bambang.(jpnn)