Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Ada Tempat Lagi Bagi Kelompok Perongrong Pancasila

Rabu, 18 Oktober 2017 – 10:10 WIB
Tidak Ada Tempat Lagi Bagi Kelompok Perongrong Pancasila - JPNN.COM
Direktur Eksekutif RPI, Benny Sabdo (tengah) selaku host dalam Diskursus Respublica bertajuk “Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme vs Kebebasan Berserikat” di Megawati Institute, Jakarta, Selasa (17/10). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pancasila telah menjadi dasar filsafat bagi negara kebangsaan Indonesia Raya. Sejarah membuktikan 72 tahun berdirinya negara Indonesia, Pancasila telah menunjukkan kesaktiannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rasa cinta dan semangat kebangsaan ini tidak muncul tiba-tiba. Sikap nasionalisme ini lahir melalui pergulatan emosional, intelektual, dan idiologis, yang diwujudkan dalam sidang BPUPKI. Mereka terdiri dari berbagai suku, ras, golongan, dan agama.

Dengan demikian tidak ada tempat lagi bagi pihak-pihak yang berusaha merongrong Pancasila di Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sudah final dan mengikat bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

Demikian penegasan Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo selaku host dalam Diskursus Respublica bertajuk “Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme vs Kebebasan Berserikat” di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) malam.

Ketua Departemen Hukum RPI Fathuddin Kalimas menegaskan akhir-akhir ancaman radikalisme telah menyeruak ke ruang publik, pemerintahan Presiden Jokowi dinilai sudah tepat mengeluarkan Perppu 2/2017 tentang Pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat. Perppu ini sebagai jawaban atas ancaman radikalisme dan kelompok intoleran yang ingin mengganti dasar negara, yaitu Pancasila.

Menurut pengajar hukum tata negara UIN Jakarta ini, Presiden Jokowi sebagai pemimpin eksekutif memiliki otoritas untuk menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945). Namun DPR selalu pihak legislatif memiliki fungsi pengawasan, di mana dalam hal ini Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Jika DPR tidak menyetujui maka akibatnya pemerintah harus mencabut Perppu tersebut. Dan jika Perppu disetujui masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Direktur Eksekutif PARA Syncate Ari Nurcahyo menandaskan jika Perppu Ormas ini gagal disahkan menjadi undang-undang, maka akan banyak yang dipertaruhkan oleh bangsa ini dalam menghadapi penyebaran ajaran radikalisme.

Pancasila sebagai dasar negara sudah final dan mengikat bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close