Tidak Ada Tempat Lagi Bagi Kelompok Perongrong Pancasila
Menurutnya, ada kekosongan hukum untuk menindak ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. “Perppu Ormas ini dinilai sebagai pertaruhan terakhir bagi bangsa ini. Jika kalah, maka akan sulit untuk membendung rongrongan radikalisme,” tegasnya.
Ari menegaskan pemerintah memiliki alasan yang kuat sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas. Menurut dia, situasi di masyarakat saat ini secara gamblang memperlihatkan bagaimana ajaran radikalisme semakin menguat. Radikalisme tersebut terwujud dalaam ujaran kebencian dan sentiment bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Negara harus bertindak dengan cepat. Kita lihat bagaimana rasisme muncul belakangan ini. Bagaimana muncul dikotomi antara pribumi dan non pribumi. Sinyalemen awal kelompok ini akan lebih berani,” ungkapnya.
Sementara anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan Perppu Ormas ini dibuat dan diberlakukan untuk melindungi semua warga negara Indonesia. Selain itu, untuk menjaga ideologi Negara Pancasila tetap kokoh demi tegaknya NKRI.
Ia menceritakan, ormas yang terjaring Perppu ini adalah ormas-ormas yang dengan kasat mata ingin mengganti ideologi negara, Pancasila.
“Ada ratusan ribu ormas di Indonesia, yang dibubarkan bisa dihitung dengan jari. Karena mereka sungguh keterlaluan,” tegasnya.
Menurut Arteria, gerakan radikalisme sudah masuk lingkungan kampus dan birokrasi. Mereka memiliki agenda untuk mengubah ideologi Pancasila.
“Gerakan mereka seperti kanker. Tinggal menunggu momentum yang tepat untuk mengkudeta kekuasaan negara. Karena itu keberadaan Perppu ini sangat penting,” tukasnya.