Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011
Rabu, 28 Desember 2011 – 17:25 WIB
Mahkamah juga berpendapat bahwa pengalokasian anggaran studi banding dan pembelian pesawat terbang kepresidenan dalam APBN, justru merupakan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 23 ayat (1). "Penetapan suatu anggaran di dalam UU APBN 2011 merupakan proses yang tidak sekali jadi, melainkan meliputi tahap-tahap panjang yang terbuka," ucap Alim.
Meski MK menolak pengujian UU APBN-P 2011, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara ini. Ia menilai, minimnya anggaran kesehatan dalam APBN 2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Lebih lanjut Achmad mengatakan, UU APBN-P 2011 yang hanya mengalokasikan Total Belanja Kesehatan (1,94%) menyimpang dari Pasal 171 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akibatnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menjamin prediktabilitas, dan kalkulabilitas hukum. "Seharusnya permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah UU APBN-P 2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ucapnya.