Tidak Bulat, MK Tolak Gugatan Uji UU APBN-P 2011
Rabu, 28 Desember 2011 – 17:25 WIB
Dalam dalil permohonannya, para Pemohon menyatakan minimnya anggaran kesehatan yang hanya dialokasikan sebesar Rp24,98 triliyun (hanya sekitar 1,94% dari APBN 2011). Padahal, Pasal 171 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mewajibkan alokasi lima persen untuk anggaran kesehatan dalam APBN.
Selain itu, APBN-P 2011 justru lebih banyak digunakan untuk hal-hal tak jelas pertanggungjawabannya demi memenuhi kepentingan pemerintah dan DPR. Sebut saja,rencana untuk pembelian pesawat kepresidenan, pembangunan gedung baru DPR RI, dan studi banding anggota DPR. (kyd/jpnn)